Jumat, 09 Oktober 2020

Memo

To : Mrs, Agnes Arsiwela, Communication Departement From : Pahala Juniver Nicolas. Financial Departement Subject : Dina Sulistya I have a problem with my new assistant, Dina sulistya. His English writing skill is impressive, but not for the speaking. So, I would like to give his speaking traing to you. I hope that his English speaking skill will improve if you train him. Thank you.

Jumat, 02 Oktober 2020

Application Letter

October 2nd, 2020 Mr. Andrea Lizebeth Skycrape Ltd. Jl. Merdeka No 291, Jakarta Dear Ms. Lizebeth I have read about a job opening for a Financial Accountant on Jobstreet’s website. I am a recent graduate of Gunadarma Universty. I believe this position suit for me because I have studied in Accounting Major. I have more knowledge in financial accounting and taxes out of my college as I join competitions in many universities/companies/groups. Besides, people around me (friends and lectures) said that I am a hard worker and problem solver person. They also said that I am flexible to learn something from anyone and any condition. With all the qualifications that required in Jobstreet’s website, I believe that I can contribute effectively to your company. Herewith this letter, I enclose my: 1. Copy of Bachelor Degree Diploma and Academic Transcript; 2. Curriculum Vitae; 3. Recent Photograph with size 4 x 6 I am looking forward to meeting you soon. Sincerely yours, Pahala Juniver Nicolas Jl. Merak II No. 212 Depok Tel: 0812-8628-**** Email: nicolaspahala100@gmail.com

Sabtu, 09 November 2019

Analisis Ketersesuaian Koperasi dengan Teori Koperasi

Abstraksi

     Tujuan dari analisis ini adalah untuk menganalisis ketersesuaian koperasi yang akan dianalisis dengan teori koperasi yang ada berdasarkan bahan ajar dari dosen saya dan beberapa literatur yang memuat tentang koperasi. Teknik penulisan blog ini menggunakan teknik analisis komparatif. Penulisan ini menggunakan sumber yang diperoleh dari bahan ajar dari dosen saya sebagai pendoman, website resmi Koperasi Central Artha Mandiri, serta literatur-literatur koperasi yang berhubungan dengan bahan ajar dari dosen saya. Metodologi penulisan ini dilakukan dengan cara mencari informasi-informasi yang ada pada website resmi Koperasi Simpan Pinjam Central Artha Mandiri, kemudian dianalisis dan dibandingkan informasi tersebut dengan bahan ajar Ekonomi Koperasi yang diberikan oleh dosen kami. Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa koperasi ini sesuai dengan pengertian koperasi, baik berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 maupun berdasarkan Standar Akuntansi Nomor 27, serta sesuai dengan beberapa ciri dari koperasi pada umumnya. Selain itu, koperasi ini lebih sesuai mengarah kepada konsep koperasi barat, aliran yardistick, aliran School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick dan aliran The Socialist School. Hasil tersebut menyimpulkan bahwa KSP Central Artha Mandiri telah sesuai dengan teori-teori koperasi yang ada.

Data Koperasi

     Berikut ini merupakan data dari koperasi yang akan saya analisis :

Koperasi Central Artha Mandiri


  1. Alamat Koperasi : Jl. KH Samanhudi No.10Jakarta Pusat 10710
  2. No. Telepon : (021) 384 1388
  3. Fax : (021) 384 1015
  4. Jam Operasional :Senin - Jumat | 08.30-17.00
  5. Email : info@centralartha.co.id
  6. Tanggal Berdiri : 21 Juli 2013
  7. Nomor Akta Pendirian : 121
  8. Nomor Izin : 1120/BH/M.KUM.2/IX/2013

Sejarah Koperasi Central Artha Mandiri

     Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Central Artha Mandiri didirikan pada bulan Juli 2013 dengan Akte Pendirian Nomor 121 tanggal 21 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris H. Rizul Sudarmaji SH, dan telah mendapatkan ijin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mengenah (UKM) dengan nomor: 1120/BH/M.KUM.2/IX/2013 Tanggal 3 September 2013.

Tujuan Koperasi Central Artha Mandiri

     Koperasi ini dibangun untuk mengambill peran dalam meningkatkan kesejahteraan anggota melalui aktivitas Simpan Pinjam. Disamping menjadi anggota untuk menyimpan dana, koperasi ini juga menyediakan fasilitas lain, yaitu penyaluran kredit berupa kredit modal kerja, multiguna, dan kredit mikro.

Visi dan Misi Koperasi

  • Visi
  •      Menjadi Koperasi Simpan Pinjam yang sehat dan terpercaya serta memberikan solusi keuangan bagi anggota.
  • Misi
    • Mengelola dana anggota dengan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).
    • Memberikan pelayanan yang cepat dan tepat.
    • Memberikan hasil usaha yang terbaik bagi anggotanya.
    • Menyediakan produk simpanan dan pinjaman yang inovatif, bersaing, dan memiliki nilai tambah, serta didukung oleh sistem dan teknologi terkini dan handal.

Produk Koperasi Central Artha Mandiri

     Produk yang diberikan oleh Koperasi Central Artha Mandiri adalah :
  1. Pinjaman Modal Kerja
  2. Simpanan Harian
     Inilah data-data yang saya dapat dari Koperasi Central Artha Mandiri. Untuk selengkapnya, kita bisa baca diwww.centralartha.co.id

BAB I DAN ANALISIS

     Berikut ini merupakan bahan yang akan saya analisis beserta analisisnya :

Pengertian Koperasi

     Menurut Undang – Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
     Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri sudah sesuai dengan pengertian koperasi menurut Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1992 karena koperasi ini didirikan berdasarkan hukum koperasi dan berlandaskan atas azas kekeluargaan, yakni keadilan, persamaan, dan demokrasi. hal ini dapat dilihat dari kegiatan operasional ksp yang menuntut seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi.

     Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
     Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri sudah sesuai dengan pengertian koperasi menurut Standar Akuntansi Keuangan No 27 karena koperasi ini mengelola pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi agar dapat digunakan untuk menyejahterahkan anggotanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.

Ciri-Ciri Koperasi

     Ciri-Ciri Koperasi antara lain:
  1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
  2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
  3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
  4. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  5. Pengawasan secara demokratis
  6. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
  7. Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa atau besar kecilnya peran serta anggota dalam usaha koperasi.
  8. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
  9. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dan masyarakat umum.
     Berdasarkan ciri-ciri di atas, saya menganalisis bahwa:
  1. KSP Central Artha Mandiri didirikan, dimodali, dan dikembangkan oleh para anggotanya.
  2. Adanya sistem keanggotaan yang bersifat sukarela pada KSP Central Artha Mandiri.
  3. Adanya struktur kepengawasan dalam KSP Central Artha Mandiri.
  4. Tujuan KSP Central Artha Mandiri sesuai dengan fungsi koperasi di ciri-ciri no. 6.
  5. Misi KSP Central Artha Mandiri yaitu "memberikan hasil usaha yang terbaik bagi anggotanya".
     Dalam hal ini, KSP Central Artha Mandiri mengikuti beberapa ciri koperasi, yaitu yang terdapat pada no. 3, no. 4, no. 5, no. 6, dan no. 7

Konsep Koperasi

Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
  1. Konsep Koperasi Barat
  2.         Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. 
             Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri menganut konsep koperasi barat, dimana koperasi ini dibangun secara sukarela oleh anggotanya serta dijalankan berdasarkan arah dan tujuan anggota-anggotanya.
  3. Konsep Koperasi Sosialis
  4.         Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuan koperasi ini untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif. 
             Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri tidak menganut konsep koperasi sosialis, karena koperasi ini tidak dibentuk dan direncanakan oleh pemerintah sekalipun, melainkan koperasi ini dibentuk atas kemauan para anggotanya.
  5. Konsep Koperasi Negara Berkembang
  6.         Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. 
             Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri tidak menganut konsep koperasi negara berkembang, karena dalam koperasi ini, tidak ada bentuk campur tangan dari pemerintah sekalipun. Hal ini bisa kita lihat dari perusahaan-perusahaan yang bekerjasama dengan koperasi tersebut.

Aliran Koperasi

Ada banyak aliran koperasi yang ada di dunia, antara lain:
  1. Paul Hubert Casselman
  2.      Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
    1. Aliran Yardstick
    2.      Ciri-ciri dari Koperasi Aliran Yardstick adalah sebagai berikut:
      1. Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
      2. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
      3. Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
      4. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
           Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri sesuai dengan aliran Yardstick, karena koperasi ini dijalankan oleh anggotanya dan tidak ada campur tangan dari pemerintah. Dalam hal ini, koperasi ini bebas dalam menjalankan operasional koperasinya dan segala konsekuensi seperti kerugian ditanggung oleh koperasi itu sendiri.
    3. Aliran Sosilais
    4.      Ciri-ciri koperasi aliran sosialis antara lain:
      1. Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
      2. Koperasi merupakan alat mpemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi.
      3. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
           Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri tidak sesuai dengan aliran koperasi sosialis, karena tidak adanya unsur pemerintahan yang mencolok dalam koperasi ini. Selain itu, koperasi ini tidak dikontrol oleh pemerintah, sehingga koperasi ini mempunyai otonomi dalam menjalankan koperasinya, sedangkan pemerintah tidak.
    5. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
    6.      Ciri-ciri dari aliran koperasi ini adalah:
      1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
      2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
      3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
           Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri tidak sesuai dengan aliran koperasi persemakmuran. Meskipun tujuan dari KSP Central Artha Mandiri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan melalui aktivitas simpan pinjam (Sesuai dengan poin pertama), Koperasi ini tidak memiliki hubungan kemitraan dengan pemerintah, melainkan koperasi ini memiliki kemitraan dengan perusahaan-perusahaan lain.

  3. E. D. Damanik
  4.      E.D.Damanik, dalam bukunya berjudul “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi”, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
    1. Cooperative Commonwealth School
    2.      Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul Indonesia Aims and Ideals, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth) 
           Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri tidak sesuai dengan aliran Cooperative Commonwealth School karena Koperasi ini tidak memberikan pengatuh yang sangat dominan di tengah-tengah masyarakat, dalam arti kegiatan Koperasi ini hanya sebatas kegiatan simpan dan pinjam saja.
    3. School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
    4.      Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
          Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri sesuai dengan aliran School of Modified Capitalism karena koperasi ini bergerak atas dasar kesukarelaan anggotanya dan mengrangi dampak negatif dari kapitalis juga.
    5. The Socialist School
    6.         Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
           Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri sesuai dengan aliran The Socialist School. Hal ini dapat dilihat dari tujuan koperasi ini, yakni "mengambill peran dalam meningkatkan kesejahteraan anggota melalui aktivitas Simpan Pinjam." Hal ini sesuai dengan sistem sosialis yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.
    7. Cooperative Sector School
    8.        Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
           Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri tidak sesuai dengan konsep Cooperative Sector School Karena tidak ada unsur filsafat yang menjadi landasar dalam operasional kegiatan koperasi ini.





Referensi
  1. Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan (2001) KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga
  2. Muljono, Djoko (2012) Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam . Yogyakarta : Andi
  3. Sudarsono dan Edilius (2007) MANAJEMEN KOPERASI INDONESIA. Edisi Keempat. Jakarta : PT RINEKA CIPTA
  4. Koperasi Simpan Pinjam Central Artha Mandiri(2017) Central Artha Mandiri - Koperasi Indonesia [online]. Avaliable from: www.centralartha.co.id [Accessed 1 November 2019]
  5. Koperasi Simpan Pinjam Central Artha Mandiri(2017) Tentang Kami - Central Artha Mandiri [online]. Avaliable from: www.centralartha.co.id/tentang-kami/ [Accessed 1 November 2019]
  6. Koperasi Simpan Pinjam Central Artha Mandiri(2017) Visi, Misi dan Nilai - Central Artha Mandiri [online]. Avaliable from: www.centralartha.co.id/visi-misi-dan-nilai/ [Accessed 1 November 2019]
  7. Koperasi Simpan Pinjam Central Artha Mandiri(2017) Pinjaman - Central Artha Mandiri [online]. Avaliable from: www.centralartha.co.id/pinjaman/ [Accessed 1 November 2019]
  8. Koperasi Simpan Pinjam Central Artha Mandiri(2017) Simpanan - Central Artha Mandiri [online]. Avaliable from: www.centralartha.co.id/simpanan/ [Accessed 1 November 2019]

Kamis, 10 Oktober 2019

ANALISIS KESESUAIAN KOPERASI DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN KOPERASI



            Halo kawan-kawan semuanya. Pada kesempatan ini, saya akan menganalisis kesesuaian sebuah koperasi yang saya analisis dengan ketentuan-ketentuan teori koperasi. Koperasi yang sudah saya analisis bernama Koperasi Kredit (CU) Bina Sejora. Saya akan menjelaskan sedikit teori tentang koperasi.
Pengertian dan Karakteristik Koperasi
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.      Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.      Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4.      Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5.      Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.      Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.      Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.      Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi
. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
  • Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
  • Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
  • Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4.      SHU di bagi 3 :  
a.       sebagian untuk cadangan
b.      sebagian untuk masyarakat
c.       sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5.       Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian 
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi
Struktur Organisasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
1.      Rapat Anggota
Rapat Anggota bertujuan antara lain :
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

2.      Pengurus
Pengurus mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
Selain tugas-tugas, pengurus koperasi mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi

3.      Pengelola
Karakteristik pengelola koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.

4.      Pengawas
     Pengawas merupakan perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 39 menyebutkan bahwa pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Selain tugas, Pengawas berwewenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Selain dari keempat struktur koperasi tersebut, ada beberapa struktur organisasi lain yang berperan penting dalam mengelola koperasi. Struktur-struktur tersebut adalah sebagai berikut:
·         Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).





Informasi tentang Koperasi Kredit Bina Sejora
            Informasi di bawah ini merupakan data yang saya ambil dari web Koperasi Bina Sejora.
·         Sejarah
Pada mulanya, Credit Union Bina Seroja terbentuk karena adanya keprihatinan dari seksi sosial paroki Antonius BidaraCina Jakarta Timur, dalam membangun kehidupan ekonomi umat di Paroki tersebut.
Salah satu tugas seksi sosial paroki adalah membantu ekonomi umat agar terhindar dari zona kemiskinan. karena tugas yang mulia tersebut, maka tidak sedikit umat yang meminjam uang dari Seksi Sosial Paroki. Akan tetapi lama kelamaan, pinjaman yang awalnya bertujuan untuk membantu umat tersebut malah tidak dapat dimanfaatkan oleh umat, sehingga hasilnya mereka meminjam kembali ke seksi sosial paroki, hingga akhirnya pinjaman yang diberikan tidak seluruhnya dapat terbayar.
Mungkin sebagian umat berfikir bahwa seksi sosial paroki merupakan yayasan amal yang terus memberi bantuan ekonomi kepada umatnya. Seiring berjalannya waktu, hal tersebut menggugah kesadaran seksi sosial paroki untuk menyadarkan umat dari ketergantungannya itu.
Setelah mencari beberapa informasi, seksi sosial paroki mendapatkan inspirasi dari nilai-nilai credit union, yaitu "kesulitan si miskin, hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri dan untuk menjawab hal itu credit unionlah jawabannya" Kursus koperasi kredit (credit union) akhirnya dipilih sebagai salah satu upaya yang dijalankan oleh seksi sosial paroki dalam mengembangkan pola pikir umat waktu itu.
Kursus ini merupakan kursus koperasi kredit pertama di paroki tersebut yang dilaksanakan pada tahun 1985 dengan total jumlah peserta 41 orang. Kemudian, dari 41 orang tersebut, 21 orang sepakat mendirikan sebuah credit union yang dinamakan Bina Seroja pada tanggal 10 Agustus 1985 yang sampai saat ini diperingati sebagai hari jadi CU Bina Seroja. sedangkan Kata Bina Seroja ini sendiri diambil dari kata BIdaraCiNA SEhat ROhani dan JAmani. Bidaracina sendiri merupakan nama kelurahan dimana paroki Antonius berdiri .
16 tahun berlalu akhirnya pada tahun 1998, CU Bina Seroja dapat membeli dan membangun sebuah gedung yang digunakan sebagai kantor pusat pada tanggal 11 Mei 1998 . Gedung inilah yang menjadi cikal bakal kantor pusat CU bina Seroja sampai saat ini. sedangkan pada tahun 2014 , CU Bina Seroja kembali  membangun sebuah gedung baru yang terletak di depan gedung kantor pusat lama.
Pada 9 Mei 2015, gedung kantor pusat yang baru telah diresmikan dan dengan demikian saat ini kedudukan Kantor Pusat CU Bina Seroja beralamat di Jl. Arus No. 14 Cawang, Jakarta Timur.
·         Visi dan Misi
-        Visi
Menjadi Koperasi Kredit yang berhasil, mandiri, berkelanjutan dan terpercaya
-        Misi
1.      Memberikan pendidikan dan pelatihan berdasarkan jatidiri koperasi kredit.
2.      Menyediakan jasa pelayanan keuangan kepada anggota.
3.      Memberikan nilai tambah kepada anggota.
4.      Melaksanakan tata kelola yang efektif , efisien, dan berkelanjutan.

·         Struktur Organisasi







Analisis Koperasi Bina Sejora

            Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari teori koperasi dan website Koperasi Bina Sejora, saya menganalisis beberapa hal berikut :
1.      Koperasi ini memenuhi beberapa tujuan-tujuan koperasi yang tertuang pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berisi (beserta alasan):
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Hal ini terlihat dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dan pemberian layanan dan pelatihan kepada anggotanya.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Hal ini terlihat dalam peran Koperasi untuk memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat dengan pengawasan yang terstruktur.
2.      Koperasi tersebut merupakan koperasi yang murni mengikuti konsep koperasi sosialis. Hal ini terdapat dari berbagai kegiatan Koperasi yang memberikan pinjaman kepada masyarakat, pelatihan dan pelayanan kepada anggota, dan tidak ada kerjasama dengan pemerintah.
3.      Koperasi tersebut memenuhi beberapa fungsi koperasi. Fungsi-fungsi tersebut antara lain fungsi sosial (memberikan pinjaman berupa kredit kepada masyarakat) dan fungsi politik (ada struktur pengawas yang mengawasi kinerja koperasi).
4.      Koperasi tersebut memenuhi beberapa prinsip-prinsip koperasi. Beberapa prinsip yang dipenuhi koperasi tersebut antara lain :
a.       Pelaksanaan pendidikan.
b.      Keanggotaan koperasi dan pelaksanaan yang terbuka.
c.       Rapat Anggota sebagai struktur organisasi tertinggi.
d.      Pelaksanaan yang bersifat mandiri tanpa ada paksaan apapun.
5.      Koperasi tersebut telah memenuhi semua struktur organisasi yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang terdiri atas Rapat Anggota di tingkat yang lebih tinggi, pengurus dan pengawas dengan posisi di bawah Rapat Anggota dan sejajar satu sama lain, dan anggota. Selain itu, ada beberapa struktur lain yang memenuhi haknya sebagai koperasi, yaitu manajer, karyawan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, Koperasi Kredit Bina Sejora telah memenuhi beberapa ketentuan koperasi dan Koperasi tersebut dapat disebut sebagai koperasi dengan jenis koperasi simpan pinjam.


            Demikian analisis saya mengenai Kesesuaian Koperasi Bina Sejora dengan ketentuan-ketentuan koperasi. Saya berharap analisis ini bisa menjadi informasi yang berguna bagi kawan-kawan semua.

Referensi :
1.      Bahan Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus, dosen Universitas Gunadarma
2.      Credit Union Bina Sejora (2016) Credit Union Bina Sejora [online]. Terdapat pada : http://cubinaseroja.org/ [diakses 09 Oktober 2019]