InzoBlog
Jumat, 09 Oktober 2020
Memo
To : Mrs, Agnes Arsiwela, Communication Departement
From : Pahala Juniver Nicolas. Financial Departement
Subject : Dina Sulistya
I have a problem with my new assistant, Dina sulistya. His English writing skill is impressive, but not for the speaking. So, I would like to give his speaking traing
to you. I hope that his English speaking skill will improve if you train him. Thank you.
Jumat, 02 Oktober 2020
Application Letter
October 2nd, 2020
Mr. Andrea Lizebeth
Skycrape Ltd.
Jl. Merdeka No 291, Jakarta
Dear Ms. Lizebeth
I have read about a job opening for a Financial Accountant on Jobstreet’s website.
I am a recent graduate of Gunadarma Universty. I believe this position suit for me because I have studied in Accounting Major. I have more knowledge in financial accounting and taxes out of my college as I join competitions in many universities/companies/groups.
Besides, people around me (friends and lectures) said that I am a hard worker and problem solver person. They also said that I am flexible to learn something from anyone and any condition.
With all the qualifications that required in Jobstreet’s website, I believe that I can contribute effectively to your company. Herewith this letter, I enclose my:
1. Copy of Bachelor Degree Diploma and Academic Transcript;
2. Curriculum Vitae;
3. Recent Photograph with size 4 x 6
I am looking forward to meeting you soon.
Sincerely yours,
Pahala Juniver Nicolas
Jl. Merak II No. 212
Depok
Tel: 0812-8628-****
Email: nicolaspahala100@gmail.com
Sabtu, 09 November 2019
Analisis Ketersesuaian Koperasi dengan Teori Koperasi
Abstraksi
Tujuan dari analisis ini adalah untuk menganalisis ketersesuaian koperasi yang akan dianalisis dengan teori koperasi yang ada berdasarkan bahan ajar dari dosen saya dan beberapa literatur yang memuat tentang koperasi. Teknik penulisan blog ini menggunakan teknik analisis komparatif. Penulisan ini menggunakan sumber yang diperoleh dari bahan ajar dari dosen saya sebagai pendoman, website resmi Koperasi Central Artha Mandiri, serta literatur-literatur koperasi yang berhubungan dengan bahan ajar dari dosen saya. Metodologi penulisan ini dilakukan dengan cara mencari informasi-informasi yang ada pada website resmi Koperasi Simpan Pinjam Central Artha Mandiri, kemudian dianalisis dan dibandingkan informasi tersebut dengan bahan ajar Ekonomi Koperasi yang diberikan oleh dosen kami. Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa koperasi ini sesuai dengan pengertian koperasi, baik berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 maupun berdasarkan Standar Akuntansi Nomor 27, serta sesuai dengan beberapa ciri dari koperasi pada umumnya. Selain itu, koperasi ini lebih sesuai mengarah kepada konsep koperasi barat, aliran yardistick, aliran School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick dan aliran The Socialist School. Hasil tersebut menyimpulkan bahwa KSP Central Artha Mandiri telah sesuai dengan teori-teori koperasi yang ada.Data Koperasi
Berikut ini merupakan data dari koperasi yang akan saya analisis :Koperasi Central Artha Mandiri
- Alamat Koperasi : Jl. KH Samanhudi No.10Jakarta Pusat 10710
- No. Telepon : (021) 384 1388
- Fax : (021) 384 1015
- Jam Operasional :Senin - Jumat | 08.30-17.00
- Email : info@centralartha.co.id
- Tanggal Berdiri : 21 Juli 2013
- Nomor Akta Pendirian : 121
- Nomor Izin : 1120/BH/M.KUM.2/IX/2013
Sejarah Koperasi Central Artha Mandiri
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Central Artha Mandiri didirikan pada bulan Juli 2013 dengan Akte Pendirian Nomor 121 tanggal 21 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris H. Rizul Sudarmaji SH, dan telah mendapatkan ijin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mengenah (UKM) dengan nomor: 1120/BH/M.KUM.2/IX/2013 Tanggal 3 September 2013.Tujuan Koperasi Central Artha Mandiri
Koperasi ini dibangun untuk mengambill peran dalam meningkatkan kesejahteraan anggota melalui aktivitas Simpan Pinjam. Disamping menjadi anggota untuk menyimpan dana, koperasi ini juga menyediakan fasilitas lain, yaitu penyaluran kredit berupa kredit modal kerja, multiguna, dan kredit mikro.Visi dan Misi Koperasi
- Visi Menjadi Koperasi Simpan Pinjam yang sehat dan terpercaya serta memberikan solusi keuangan bagi anggota.
- Misi
- Mengelola dana anggota dengan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).
- Memberikan pelayanan yang cepat dan tepat.
- Memberikan hasil usaha yang terbaik bagi anggotanya.
- Menyediakan produk simpanan dan pinjaman yang inovatif, bersaing, dan memiliki nilai tambah, serta didukung oleh sistem dan teknologi terkini dan handal.
Produk Koperasi Central Artha Mandiri
Produk yang diberikan oleh Koperasi Central Artha Mandiri adalah :- Pinjaman Modal Kerja
- Simpanan Harian
BAB I DAN ANALISIS
Berikut ini merupakan bahan yang akan saya analisis beserta analisisnya :Pengertian Koperasi
Menurut Undang – Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaanâ€.
Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri sudah sesuai dengan pengertian koperasi menurut Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1992 karena koperasi ini didirikan berdasarkan hukum koperasi dan berlandaskan atas azas kekeluargaan, yakni keadilan, persamaan, dan demokrasi. hal ini dapat dilihat dari kegiatan operasional ksp yang menuntut seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi.Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnyaâ€. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri sudah sesuai dengan pengertian koperasi menurut Standar Akuntansi Keuangan No 27 karena koperasi ini mengelola pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi agar dapat digunakan untuk menyejahterahkan anggotanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Ciri-Ciri Koperasi
Ciri-Ciri Koperasi antara lain:- Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
- Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
- Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengawasan secara demokratis
- Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
- Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa atau besar kecilnya peran serta anggota dalam usaha koperasi.
- Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dan masyarakat umum.
- KSP Central Artha Mandiri didirikan, dimodali, dan dikembangkan oleh para anggotanya.
- Adanya sistem keanggotaan yang bersifat sukarela pada KSP Central Artha Mandiri.
- Adanya struktur kepengawasan dalam KSP Central Artha Mandiri.
- Tujuan KSP Central Artha Mandiri sesuai dengan fungsi koperasi di ciri-ciri no. 6.
- Misi KSP Central Artha Mandiri yaitu "memberikan hasil usaha yang terbaik bagi anggotanya".
Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri menganut konsep koperasi barat, dimana koperasi ini dibangun secara sukarela oleh anggotanya serta dijalankan berdasarkan arah dan tujuan anggota-anggotanya.
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuan koperasi ini untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri tidak menganut konsep koperasi sosialis, karena koperasi ini tidak dibentuk dan direncanakan oleh pemerintah sekalipun, melainkan koperasi ini dibentuk atas kemauan para anggotanya.
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri tidak menganut konsep koperasi negara berkembang, karena dalam koperasi ini, tidak ada bentuk campur tangan dari pemerintah sekalipun. Hal ini bisa kita lihat dari perusahaan-perusahaan yang bekerjasama dengan koperasi tersebut.
Aliran Koperasi
Ada banyak aliran koperasi yang ada di dunia, antara lain:
- Paul Hubert Casselman
- Aliran Yardstick
- Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
- Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
- Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
- Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
- Aliran Sosilais
- Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
- Koperasi merupakan alat mpemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi.
- Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
- Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
- E. D. Damanik
- Cooperative Commonwealth School
- School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
- The Socialist School
- Cooperative Sector School
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
Ciri-ciri dari Koperasi Aliran Yardstick adalah sebagai berikut:
Ciri-ciri koperasi aliran sosialis antara lain:
Ciri-ciri dari aliran koperasi ini adalah:
E.D.Damanik, dalam bukunya berjudul “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasiâ€, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul Indonesia Aims and Ideals, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri tidak sesuai dengan aliran Cooperative Commonwealth School karena Koperasi ini tidak memberikan pengatuh yang sangat dominan di tengah-tengah masyarakat, dalam arti kegiatan Koperasi ini hanya sebatas kegiatan simpan dan pinjam saja.
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri sesuai dengan aliran School of Modified Capitalism karena koperasi ini bergerak atas dasar kesukarelaan anggotanya dan mengrangi dampak negatif dari kapitalis juga.
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri sesuai dengan aliran The Socialist School. Hal ini dapat dilihat dari tujuan koperasi ini, yakni "mengambill peran dalam meningkatkan kesejahteraan anggota melalui aktivitas Simpan Pinjam." Hal ini sesuai dengan sistem sosialis yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
Menurut saya, KSP Central Artha Mandiri tidak sesuai dengan konsep Cooperative Sector School Karena tidak ada unsur filsafat yang menjadi landasar dalam operasional kegiatan koperasi ini.- Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan (2001) KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga
- Muljono, Djoko (2012) Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam . Yogyakarta : Andi
- Sudarsono dan Edilius (2007) MANAJEMEN KOPERASI INDONESIA. Edisi Keempat. Jakarta : PT RINEKA CIPTA
- Koperasi Simpan Pinjam Central Artha Mandiri(2017) Central Artha Mandiri - Koperasi Indonesia [online]. Avaliable from: www.centralartha.co.id [Accessed 1 November 2019]
- Koperasi Simpan Pinjam Central Artha Mandiri(2017) Tentang Kami - Central Artha Mandiri [online]. Avaliable from: www.centralartha.co.id/tentang-kami/ [Accessed 1 November 2019]
- Koperasi Simpan Pinjam Central Artha Mandiri(2017) Visi, Misi dan Nilai - Central Artha Mandiri [online]. Avaliable from: www.centralartha.co.id/visi-misi-dan-nilai/ [Accessed 1 November 2019]
- Koperasi Simpan Pinjam Central Artha Mandiri(2017) Pinjaman - Central Artha Mandiri [online]. Avaliable from: www.centralartha.co.id/pinjaman/ [Accessed 1 November 2019]
- Koperasi Simpan Pinjam Central Artha Mandiri(2017) Simpanan - Central Artha Mandiri [online]. Avaliable from: www.centralartha.co.id/simpanan/ [Accessed 1 November 2019]
Kamis, 10 Oktober 2019
ANALISIS KESESUAIAN KOPERASI DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN KOPERASI
Halo
kawan-kawan semuanya. Pada kesempatan ini, saya akan menganalisis kesesuaian
sebuah koperasi yang saya analisis dengan ketentuan-ketentuan teori koperasi.
Koperasi yang sudah saya analisis bernama Koperasi Kredit (CU) Bina Sejora.
Saya akan menjelaskan sedikit teori tentang koperasi.
Pengertian dan Karakteristik
Koperasi
Menurut
Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang
melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha
yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
Maka
dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau
ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi
dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan
ekonomi yang sama.
2. Koperasi
didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai
percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan
demokrasi.
3. Koperasi
didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri
oleh anggotanya.
4. Fungsi
dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam
rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika
terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana
cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari
pada anggota koperasi.
Konsep Koperasi
Konsep
koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.
Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
2.
Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi
dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.
Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu
dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan
pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi
koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi
.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
- Fungsi Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
- Fungsi Ekonomi
Misalnya
: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari
segala macam kegiatan koperasi tersebut.
- Fungsi Politik
Misalnya
: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
- Fungsi Etika
Sedangkan
Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan.
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada
biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut :
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2. Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU
di bagi 3 :
a. sebagian
untuk cadangan
b. sebagian
untuk masyarakat
c. sebagian
untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5. Semua
koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional dan Internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·
Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga
atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jasa
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja sama antar
koperasi
Struktur Organisasi
Di
Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
1.
Rapat
Anggota
Rapat Anggota bertujuan
antara lain :
1. Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan
Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan
pertanggung jawaban
8. Pembagian
SHU
9. Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2.
Pengurus
Pengurus mempunyai tugas-tugas
sebagai berikut:
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Selain tugas-tugas,
pengurus koperasi mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.
Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan
2.
Meningkatkan peran
koperasi
3.
Pengelola
Karakteristik pengelola koperasi adalah sebagai
berikut:
1. Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus.
4.
Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi dan usaha koperasi. UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 39
menyebutkan bahwa pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi. Selain tugas, Pengawas berwewenang untuk meneliti catatan
yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Selain
dari keempat struktur koperasi tersebut, ada beberapa struktur organisasi lain
yang berperan penting dalam mengelola koperasi. Struktur-struktur tersebut
adalah sebagai berikut:
·
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to
get things done by working with and through people).
Informasi
tentang Koperasi Kredit Bina Sejora
Informasi di bawah ini merupakan
data yang saya ambil dari web Koperasi Bina Sejora.
·
Sejarah
Pada mulanya, Credit Union Bina Seroja terbentuk karena
adanya keprihatinan dari seksi sosial paroki Antonius BidaraCina Jakarta Timur,
dalam membangun kehidupan ekonomi umat di Paroki tersebut.
Salah satu tugas seksi sosial paroki adalah membantu
ekonomi umat agar terhindar dari zona kemiskinan. karena tugas yang mulia
tersebut, maka tidak sedikit umat yang meminjam uang dari Seksi Sosial Paroki.
Akan tetapi lama kelamaan, pinjaman yang awalnya bertujuan untuk membantu umat
tersebut malah tidak dapat dimanfaatkan oleh umat, sehingga hasilnya mereka
meminjam kembali ke seksi sosial paroki, hingga akhirnya pinjaman yang
diberikan tidak seluruhnya dapat terbayar.
Mungkin sebagian umat berfikir bahwa seksi sosial paroki
merupakan yayasan amal yang terus memberi bantuan ekonomi kepada umatnya.
Seiring berjalannya waktu, hal tersebut menggugah kesadaran seksi sosial paroki
untuk menyadarkan umat dari ketergantungannya itu.
Setelah mencari beberapa informasi, seksi sosial paroki
mendapatkan inspirasi dari nilai-nilai credit union, yaitu "kesulitan si
miskin, hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri dan untuk menjawab hal
itu credit unionlah jawabannya" Kursus koperasi kredit (credit union)
akhirnya dipilih sebagai salah satu upaya yang dijalankan oleh seksi sosial
paroki dalam mengembangkan pola pikir umat waktu itu.
Kursus ini merupakan kursus koperasi kredit pertama di
paroki tersebut yang dilaksanakan pada tahun 1985 dengan total jumlah peserta
41 orang. Kemudian, dari 41 orang tersebut, 21 orang sepakat mendirikan sebuah
credit union yang dinamakan Bina Seroja pada tanggal 10 Agustus 1985 yang
sampai saat ini diperingati sebagai hari jadi CU Bina Seroja. sedangkan Kata
Bina Seroja ini sendiri diambil dari kata BIdaraCiNA SEhat ROhani dan JAmani.
Bidaracina sendiri merupakan nama kelurahan dimana paroki Antonius berdiri .
16 tahun berlalu akhirnya pada tahun 1998, CU Bina Seroja
dapat membeli dan membangun sebuah gedung yang digunakan sebagai kantor pusat
pada tanggal 11 Mei 1998 . Gedung inilah yang menjadi cikal bakal kantor pusat
CU bina Seroja sampai saat ini. sedangkan pada tahun 2014 , CU Bina Seroja
kembali membangun sebuah gedung baru yang terletak di depan gedung kantor
pusat lama.
Pada 9 Mei 2015, gedung kantor pusat yang baru telah
diresmikan dan dengan demikian saat ini kedudukan Kantor Pusat CU Bina Seroja
beralamat di Jl. Arus No. 14 Cawang, Jakarta Timur.
·
Visi dan Misi
-
Visi
Menjadi
Koperasi Kredit yang berhasil, mandiri, berkelanjutan dan terpercaya
-
Misi
1.
Memberikan pendidikan dan pelatihan berdasarkan
jatidiri koperasi kredit.
2.
Menyediakan jasa pelayanan keuangan kepada anggota.
3.
Memberikan nilai tambah kepada anggota.
4.
Melaksanakan tata kelola yang efektif , efisien, dan
berkelanjutan.
·
Struktur Organisasi
Analisis Koperasi Bina Sejora
Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari teori
koperasi dan website Koperasi Bina Sejora, saya menganalisis beberapa hal
berikut :
1.
Koperasi ini memenuhi
beberapa tujuan-tujuan koperasi yang tertuang pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 yang berisi (beserta alasan):
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Hal ini terlihat dalam pemberian pinjaman kepada
masyarakat dan pemberian layanan dan pelatihan kepada anggotanya.
b. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Hal ini terlihat dalam peran
Koperasi untuk memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat dengan pengawasan
yang terstruktur.
2.
Koperasi tersebut
merupakan koperasi yang murni mengikuti konsep koperasi sosialis. Hal ini
terdapat dari berbagai kegiatan Koperasi yang memberikan pinjaman kepada
masyarakat, pelatihan dan pelayanan kepada anggota, dan tidak ada kerjasama
dengan pemerintah.
3.
Koperasi tersebut
memenuhi beberapa fungsi koperasi. Fungsi-fungsi tersebut antara lain fungsi
sosial (memberikan pinjaman berupa kredit kepada masyarakat) dan fungsi politik
(ada struktur pengawas yang mengawasi kinerja koperasi).
4.
Koperasi tersebut
memenuhi beberapa prinsip-prinsip koperasi. Beberapa prinsip yang dipenuhi
koperasi tersebut antara lain :
a.
Pelaksanaan
pendidikan.
b.
Keanggotaan
koperasi dan pelaksanaan yang terbuka.
c.
Rapat Anggota
sebagai struktur organisasi tertinggi.
d.
Pelaksanaan yang
bersifat mandiri tanpa ada paksaan apapun.
5.
Koperasi tersebut
telah memenuhi semua struktur organisasi yang diatur berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 yang terdiri atas Rapat Anggota di tingkat yang lebih
tinggi, pengurus dan pengawas dengan posisi di bawah Rapat Anggota dan sejajar
satu sama lain, dan anggota. Selain itu, ada beberapa struktur lain yang
memenuhi haknya sebagai koperasi, yaitu manajer, karyawan, dan lain sebagainya.
Oleh karena
itu, Koperasi Kredit Bina Sejora telah memenuhi beberapa ketentuan koperasi dan
Koperasi tersebut dapat disebut sebagai koperasi dengan jenis koperasi simpan
pinjam.
Demikian analisis saya mengenai Kesesuaian Koperasi Bina
Sejora dengan ketentuan-ketentuan koperasi. Saya berharap analisis ini bisa
menjadi informasi yang berguna bagi kawan-kawan semua.
Referensi :
1. Bahan
Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus, dosen Universitas Gunadarma
2. Credit Union Bina Sejora (2016) Credit Union Bina Sejora [online]. Terdapat pada : http://cubinaseroja.org/ [diakses 09 Oktober
2019]
Langganan:
Komentar (Atom)
