Kamis, 10 Oktober 2019

ANALISIS KESESUAIAN KOPERASI DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN KOPERASI



            Halo kawan-kawan semuanya. Pada kesempatan ini, saya akan menganalisis kesesuaian sebuah koperasi yang saya analisis dengan ketentuan-ketentuan teori koperasi. Koperasi yang sudah saya analisis bernama Koperasi Kredit (CU) Bina Sejora. Saya akan menjelaskan sedikit teori tentang koperasi.
Pengertian dan Karakteristik Koperasi
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.      Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.      Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4.      Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5.      Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.      Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.      Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.      Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi
. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
  • Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
  • Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
  • Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4.      SHU di bagi 3 :  
a.       sebagian untuk cadangan
b.      sebagian untuk masyarakat
c.       sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5.       Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian 
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi
Struktur Organisasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
1.      Rapat Anggota
Rapat Anggota bertujuan antara lain :
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

2.      Pengurus
Pengurus mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
Selain tugas-tugas, pengurus koperasi mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi

3.      Pengelola
Karakteristik pengelola koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.

4.      Pengawas
     Pengawas merupakan perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 39 menyebutkan bahwa pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Selain tugas, Pengawas berwewenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Selain dari keempat struktur koperasi tersebut, ada beberapa struktur organisasi lain yang berperan penting dalam mengelola koperasi. Struktur-struktur tersebut adalah sebagai berikut:
·         Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).





Informasi tentang Koperasi Kredit Bina Sejora
            Informasi di bawah ini merupakan data yang saya ambil dari web Koperasi Bina Sejora.
·         Sejarah
Pada mulanya, Credit Union Bina Seroja terbentuk karena adanya keprihatinan dari seksi sosial paroki Antonius BidaraCina Jakarta Timur, dalam membangun kehidupan ekonomi umat di Paroki tersebut.
Salah satu tugas seksi sosial paroki adalah membantu ekonomi umat agar terhindar dari zona kemiskinan. karena tugas yang mulia tersebut, maka tidak sedikit umat yang meminjam uang dari Seksi Sosial Paroki. Akan tetapi lama kelamaan, pinjaman yang awalnya bertujuan untuk membantu umat tersebut malah tidak dapat dimanfaatkan oleh umat, sehingga hasilnya mereka meminjam kembali ke seksi sosial paroki, hingga akhirnya pinjaman yang diberikan tidak seluruhnya dapat terbayar.
Mungkin sebagian umat berfikir bahwa seksi sosial paroki merupakan yayasan amal yang terus memberi bantuan ekonomi kepada umatnya. Seiring berjalannya waktu, hal tersebut menggugah kesadaran seksi sosial paroki untuk menyadarkan umat dari ketergantungannya itu.
Setelah mencari beberapa informasi, seksi sosial paroki mendapatkan inspirasi dari nilai-nilai credit union, yaitu "kesulitan si miskin, hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri dan untuk menjawab hal itu credit unionlah jawabannya" Kursus koperasi kredit (credit union) akhirnya dipilih sebagai salah satu upaya yang dijalankan oleh seksi sosial paroki dalam mengembangkan pola pikir umat waktu itu.
Kursus ini merupakan kursus koperasi kredit pertama di paroki tersebut yang dilaksanakan pada tahun 1985 dengan total jumlah peserta 41 orang. Kemudian, dari 41 orang tersebut, 21 orang sepakat mendirikan sebuah credit union yang dinamakan Bina Seroja pada tanggal 10 Agustus 1985 yang sampai saat ini diperingati sebagai hari jadi CU Bina Seroja. sedangkan Kata Bina Seroja ini sendiri diambil dari kata BIdaraCiNA SEhat ROhani dan JAmani. Bidaracina sendiri merupakan nama kelurahan dimana paroki Antonius berdiri .
16 tahun berlalu akhirnya pada tahun 1998, CU Bina Seroja dapat membeli dan membangun sebuah gedung yang digunakan sebagai kantor pusat pada tanggal 11 Mei 1998 . Gedung inilah yang menjadi cikal bakal kantor pusat CU bina Seroja sampai saat ini. sedangkan pada tahun 2014 , CU Bina Seroja kembali  membangun sebuah gedung baru yang terletak di depan gedung kantor pusat lama.
Pada 9 Mei 2015, gedung kantor pusat yang baru telah diresmikan dan dengan demikian saat ini kedudukan Kantor Pusat CU Bina Seroja beralamat di Jl. Arus No. 14 Cawang, Jakarta Timur.
·         Visi dan Misi
-        Visi
Menjadi Koperasi Kredit yang berhasil, mandiri, berkelanjutan dan terpercaya
-        Misi
1.      Memberikan pendidikan dan pelatihan berdasarkan jatidiri koperasi kredit.
2.      Menyediakan jasa pelayanan keuangan kepada anggota.
3.      Memberikan nilai tambah kepada anggota.
4.      Melaksanakan tata kelola yang efektif , efisien, dan berkelanjutan.

·         Struktur Organisasi







Analisis Koperasi Bina Sejora

            Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari teori koperasi dan website Koperasi Bina Sejora, saya menganalisis beberapa hal berikut :
1.      Koperasi ini memenuhi beberapa tujuan-tujuan koperasi yang tertuang pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berisi (beserta alasan):
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Hal ini terlihat dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dan pemberian layanan dan pelatihan kepada anggotanya.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Hal ini terlihat dalam peran Koperasi untuk memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat dengan pengawasan yang terstruktur.
2.      Koperasi tersebut merupakan koperasi yang murni mengikuti konsep koperasi sosialis. Hal ini terdapat dari berbagai kegiatan Koperasi yang memberikan pinjaman kepada masyarakat, pelatihan dan pelayanan kepada anggota, dan tidak ada kerjasama dengan pemerintah.
3.      Koperasi tersebut memenuhi beberapa fungsi koperasi. Fungsi-fungsi tersebut antara lain fungsi sosial (memberikan pinjaman berupa kredit kepada masyarakat) dan fungsi politik (ada struktur pengawas yang mengawasi kinerja koperasi).
4.      Koperasi tersebut memenuhi beberapa prinsip-prinsip koperasi. Beberapa prinsip yang dipenuhi koperasi tersebut antara lain :
a.       Pelaksanaan pendidikan.
b.      Keanggotaan koperasi dan pelaksanaan yang terbuka.
c.       Rapat Anggota sebagai struktur organisasi tertinggi.
d.      Pelaksanaan yang bersifat mandiri tanpa ada paksaan apapun.
5.      Koperasi tersebut telah memenuhi semua struktur organisasi yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang terdiri atas Rapat Anggota di tingkat yang lebih tinggi, pengurus dan pengawas dengan posisi di bawah Rapat Anggota dan sejajar satu sama lain, dan anggota. Selain itu, ada beberapa struktur lain yang memenuhi haknya sebagai koperasi, yaitu manajer, karyawan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, Koperasi Kredit Bina Sejora telah memenuhi beberapa ketentuan koperasi dan Koperasi tersebut dapat disebut sebagai koperasi dengan jenis koperasi simpan pinjam.


            Demikian analisis saya mengenai Kesesuaian Koperasi Bina Sejora dengan ketentuan-ketentuan koperasi. Saya berharap analisis ini bisa menjadi informasi yang berguna bagi kawan-kawan semua.

Referensi :
1.      Bahan Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus, dosen Universitas Gunadarma
2.      Credit Union Bina Sejora (2016) Credit Union Bina Sejora [online]. Terdapat pada : http://cubinaseroja.org/ [diakses 09 Oktober 2019]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar