Halo
kawan-kawan semuanya. Pada kesempatan ini, saya akan menganalisis kesesuaian
sebuah koperasi yang saya analisis dengan ketentuan-ketentuan teori koperasi.
Koperasi yang sudah saya analisis bernama Koperasi Kredit (CU) Bina Sejora.
Saya akan menjelaskan sedikit teori tentang koperasi.
Pengertian dan Karakteristik
Koperasi
Menurut
Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang
melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha
yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
Maka
dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau
ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi
dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan
ekonomi yang sama.
2. Koperasi
didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai
percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan
demokrasi.
3. Koperasi
didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri
oleh anggotanya.
4. Fungsi
dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam
rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika
terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana
cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari
pada anggota koperasi.
Konsep Koperasi
Konsep
koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.
Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
2.
Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi
dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.
Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu
dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan
pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi
koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi
.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
- Fungsi Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
- Fungsi Ekonomi
Misalnya
: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari
segala macam kegiatan koperasi tersebut.
- Fungsi Politik
Misalnya
: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
- Fungsi Etika
Sedangkan
Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan.
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada
biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut :
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2. Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU
di bagi 3 :
a. sebagian
untuk cadangan
b. sebagian
untuk masyarakat
c. sebagian
untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5. Semua
koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional dan Internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·
Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga
atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jasa
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja sama antar
koperasi
Struktur Organisasi
Di
Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
1.
Rapat
Anggota
Rapat Anggota bertujuan
antara lain :
1. Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan
Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan
pertanggung jawaban
8. Pembagian
SHU
9. Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2.
Pengurus
Pengurus mempunyai tugas-tugas
sebagai berikut:
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Selain tugas-tugas,
pengurus koperasi mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.
Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan
2.
Meningkatkan peran
koperasi
3.
Pengelola
Karakteristik pengelola koperasi adalah sebagai
berikut:
1. Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus.
4.
Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi dan usaha koperasi. UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 39
menyebutkan bahwa pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi. Selain tugas, Pengawas berwewenang untuk meneliti catatan
yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Selain
dari keempat struktur koperasi tersebut, ada beberapa struktur organisasi lain
yang berperan penting dalam mengelola koperasi. Struktur-struktur tersebut
adalah sebagai berikut:
·
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to
get things done by working with and through people).
Informasi
tentang Koperasi Kredit Bina Sejora
Informasi di bawah ini merupakan
data yang saya ambil dari web Koperasi Bina Sejora.
·
Sejarah
Pada mulanya, Credit Union Bina Seroja terbentuk karena
adanya keprihatinan dari seksi sosial paroki Antonius BidaraCina Jakarta Timur,
dalam membangun kehidupan ekonomi umat di Paroki tersebut.
Salah satu tugas seksi sosial paroki adalah membantu
ekonomi umat agar terhindar dari zona kemiskinan. karena tugas yang mulia
tersebut, maka tidak sedikit umat yang meminjam uang dari Seksi Sosial Paroki.
Akan tetapi lama kelamaan, pinjaman yang awalnya bertujuan untuk membantu umat
tersebut malah tidak dapat dimanfaatkan oleh umat, sehingga hasilnya mereka
meminjam kembali ke seksi sosial paroki, hingga akhirnya pinjaman yang
diberikan tidak seluruhnya dapat terbayar.
Mungkin sebagian umat berfikir bahwa seksi sosial paroki
merupakan yayasan amal yang terus memberi bantuan ekonomi kepada umatnya.
Seiring berjalannya waktu, hal tersebut menggugah kesadaran seksi sosial paroki
untuk menyadarkan umat dari ketergantungannya itu.
Setelah mencari beberapa informasi, seksi sosial paroki
mendapatkan inspirasi dari nilai-nilai credit union, yaitu "kesulitan si
miskin, hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri dan untuk menjawab hal
itu credit unionlah jawabannya" Kursus koperasi kredit (credit union)
akhirnya dipilih sebagai salah satu upaya yang dijalankan oleh seksi sosial
paroki dalam mengembangkan pola pikir umat waktu itu.
Kursus ini merupakan kursus koperasi kredit pertama di
paroki tersebut yang dilaksanakan pada tahun 1985 dengan total jumlah peserta
41 orang. Kemudian, dari 41 orang tersebut, 21 orang sepakat mendirikan sebuah
credit union yang dinamakan Bina Seroja pada tanggal 10 Agustus 1985 yang
sampai saat ini diperingati sebagai hari jadi CU Bina Seroja. sedangkan Kata
Bina Seroja ini sendiri diambil dari kata BIdaraCiNA SEhat ROhani dan JAmani.
Bidaracina sendiri merupakan nama kelurahan dimana paroki Antonius berdiri .
16 tahun berlalu akhirnya pada tahun 1998, CU Bina Seroja
dapat membeli dan membangun sebuah gedung yang digunakan sebagai kantor pusat
pada tanggal 11 Mei 1998 . Gedung inilah yang menjadi cikal bakal kantor pusat
CU bina Seroja sampai saat ini. sedangkan pada tahun 2014 , CU Bina Seroja
kembali membangun sebuah gedung baru yang terletak di depan gedung kantor
pusat lama.
Pada 9 Mei 2015, gedung kantor pusat yang baru telah
diresmikan dan dengan demikian saat ini kedudukan Kantor Pusat CU Bina Seroja
beralamat di Jl. Arus No. 14 Cawang, Jakarta Timur.
·
Visi dan Misi
-
Visi
Menjadi
Koperasi Kredit yang berhasil, mandiri, berkelanjutan dan terpercaya
-
Misi
1.
Memberikan pendidikan dan pelatihan berdasarkan
jatidiri koperasi kredit.
2.
Menyediakan jasa pelayanan keuangan kepada anggota.
3.
Memberikan nilai tambah kepada anggota.
4.
Melaksanakan tata kelola yang efektif , efisien, dan
berkelanjutan.
·
Struktur Organisasi
Analisis Koperasi Bina Sejora
Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari teori
koperasi dan website Koperasi Bina Sejora, saya menganalisis beberapa hal
berikut :
1.
Koperasi ini memenuhi
beberapa tujuan-tujuan koperasi yang tertuang pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 yang berisi (beserta alasan):
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Hal ini terlihat dalam pemberian pinjaman kepada
masyarakat dan pemberian layanan dan pelatihan kepada anggotanya.
b. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Hal ini terlihat dalam peran
Koperasi untuk memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat dengan pengawasan
yang terstruktur.
2.
Koperasi tersebut
merupakan koperasi yang murni mengikuti konsep koperasi sosialis. Hal ini
terdapat dari berbagai kegiatan Koperasi yang memberikan pinjaman kepada
masyarakat, pelatihan dan pelayanan kepada anggota, dan tidak ada kerjasama
dengan pemerintah.
3.
Koperasi tersebut
memenuhi beberapa fungsi koperasi. Fungsi-fungsi tersebut antara lain fungsi
sosial (memberikan pinjaman berupa kredit kepada masyarakat) dan fungsi politik
(ada struktur pengawas yang mengawasi kinerja koperasi).
4.
Koperasi tersebut
memenuhi beberapa prinsip-prinsip koperasi. Beberapa prinsip yang dipenuhi
koperasi tersebut antara lain :
a.
Pelaksanaan
pendidikan.
b.
Keanggotaan
koperasi dan pelaksanaan yang terbuka.
c.
Rapat Anggota
sebagai struktur organisasi tertinggi.
d.
Pelaksanaan yang
bersifat mandiri tanpa ada paksaan apapun.
5.
Koperasi tersebut
telah memenuhi semua struktur organisasi yang diatur berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 yang terdiri atas Rapat Anggota di tingkat yang lebih
tinggi, pengurus dan pengawas dengan posisi di bawah Rapat Anggota dan sejajar
satu sama lain, dan anggota. Selain itu, ada beberapa struktur lain yang
memenuhi haknya sebagai koperasi, yaitu manajer, karyawan, dan lain sebagainya.
Oleh karena
itu, Koperasi Kredit Bina Sejora telah memenuhi beberapa ketentuan koperasi dan
Koperasi tersebut dapat disebut sebagai koperasi dengan jenis koperasi simpan
pinjam.
Demikian analisis saya mengenai Kesesuaian Koperasi Bina
Sejora dengan ketentuan-ketentuan koperasi. Saya berharap analisis ini bisa
menjadi informasi yang berguna bagi kawan-kawan semua.
Referensi :
1. Bahan
Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus, dosen Universitas Gunadarma
2. Credit Union Bina Sejora (2016) Credit Union Bina Sejora [online]. Terdapat pada : http://cubinaseroja.org/ [diakses 09 Oktober
2019]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar